Selamat malam sahabat ku semua..
Salam ambyar semua yaa..
Bagaimana romadlon kali ini tilawah nya tetap lancar bukan..??
Meskipun lagi lockdown nihya..
Setannya lagi di lock,tapi tilawah jangan sampek down yaa..
Nah berhubung sekarang ini romadlon, berarti mendekati hari raya idhul fitri dong ya..
Setelah hari raya idhul fitri ada hari raya idhhul adha..
Weleh-weleh siap2 bosen makan daging ini ya…
Pasti ada dong yaa..yang sudah menabung buat qurban tahun ini..
Eiittsszzz...!!!!
tapi jangan qurban perasaan yaaa..aawuuh atiit hehe
Nah sebelum kalian berkurban hayuuk..baca-baca dululah tentang qurban dan penjelasannya yang akan aku sampaikan ini..semua masuk dalam pembahasan FIQIH QURBAN
CEKIDOOOTTT…
Kita mulai pembahasan mengenai pengertian Fiqih dahulu yaa..
Fiqih itu secara bahasa di artikan sebagai pemahaman,
sedangkan secara istilah fiqih berarti hukum-hukum islam yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Fiqih mempunyai sumber-sumber islam yakni :
Nah..setelah kita faham apa itu “FIQIH” sekarang saat nya kita membahas tentang
apasih qurban itu..??
Makna
Ditinjau dari segi makna qurban itu sendiri mempunyai arti “Mendekat/Sangat dekat”
di ambil dari kata “qoriba (bhasa arab)” yang berarti sangat dekat
yang berfungsidi akhirat nanti dari sebuah Quran itu sendiri adalah bukan bekan mahalnya daging atau besarnya hewan yang di qurbankan. Tetapi semua di ukur dari NIAT nya..niat yang baik akan membawa kita pada kebaikan pula..
Dari segi hukum nya qurban ini menggandeng predikat sunnah muakad yang berarti mendekati wajib (bagi orang yang mampu).
Hewan Untuk BerQurban
Hewan yang di gunakan untuk berqurban adalah hewan yang HARUS HALAL untuk di makan pastinya, dan hewan yang dapat di tunggangi seperti :
Setiap orang pasti punya kriteria masing-masing dong yaa..
Nahh begitupula Qurban ini, ada kriteria tersendiri untuk hewan Qurban agar bisa kita Qurbankan
Ciri-ciri hewan qurban kita SAH,
Seperti :
Ciri-ciri hewan Qurban yang TIDAK SAH,
seperti :
Ciri-ciri hewan Qurban yang MAKRUH
Dimaksud makruh ini berarti tetap diterima tetapi belum sempurna dan juga mendekati haram tetapi boleh.
Seperti :
Ketika hewannya di kebiri (dipotong kemaluannya) agar syahwatnya dialihkan ke makanannya
Ketika hewannya mempunyai tanduk dan tanduknya patah /retak
Pada pembahasan di atas kita sudah mengorek dari sisi hewan Qurbanya bukan..
Sekarang saya akan membahas mengenai
Waktu, Sunnah, dan Qurban untuk nadzar
Yang pertama yakni Waktu yang tepat untuk penyembelihannya
Seperti :
Ketika dimulainya 10 dzulhijjah matahari terbit (pagi),
Setelah shola died,
Selesai waktu khutbah setelah 7-5 menit
SEBELUM ITU QURBAN TIDAK SAH!!
Yang kedua yakni sunnah dalam berQurban
Seperti:
Tasmiyah yakni membaca basmalah
Membaca sholawat kepada nabi
Menghadapkan hewan kepada kibkat
Takbir
Berdoa untuk di kabulkan
Yang ketiga yakni berQurban untuk nadzar
Seperti:
Ada seseorang yang berQurban untuk memenuhu nadzarnya maka, dia tidak boleh memakan daging hewan yang telah ia Qurbankan sedikitpun tetapi jika Qurbannya iitu hanya sekedar untuk menjalankan sunnah boleh dimakan sendiri komposisinya sepertiga diamakan sendiri dan sepertiganya lagi dihadiahkan untuk orang yang lebih membutuhkan.
Nah..Qurban juga boleh dihadiahkan kepada orang yang lebih mampu, dishodaqohkan untuk yang fakir dan juga boleh dimakan sendiri
Bagaimana kawan sudah jelaskan..
Penjelasan saya tentang FIQIH QURBAN kali ini..
Jika ada salah mohon dimaafkan karena saya manusia bukan malaikat
Dan manusia itu tempatnya salah..
Sekian dari saya
wassalamualaikum wr.wb
Salam ambyar semua yaa..
Bagaimana romadlon kali ini tilawah nya tetap lancar bukan..??
Meskipun lagi lockdown nihya..
Setannya lagi di lock,tapi tilawah jangan sampek down yaa..
Nah berhubung sekarang ini romadlon, berarti mendekati hari raya idhul fitri dong ya..
Setelah hari raya idhul fitri ada hari raya idhhul adha..
Weleh-weleh siap2 bosen makan daging ini ya…
Pasti ada dong yaa..yang sudah menabung buat qurban tahun ini..
Eiittsszzz...!!!!
tapi jangan qurban perasaan yaaa..aawuuh atiit hehe
Nah sebelum kalian berkurban hayuuk..baca-baca dululah tentang qurban dan penjelasannya yang akan aku sampaikan ini..semua masuk dalam pembahasan FIQIH QURBAN
CEKIDOOOTTT…
Kita mulai pembahasan mengenai pengertian Fiqih dahulu yaa..
Fiqih itu secara bahasa di artikan sebagai pemahaman,
sedangkan secara istilah fiqih berarti hukum-hukum islam yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Fiqih mempunyai sumber-sumber islam yakni :
- Ijma’
- Qur’an
- Hadist
- Qiyas
Nah..setelah kita faham apa itu “FIQIH” sekarang saat nya kita membahas tentang
apasih qurban itu..??
Makna
Ditinjau dari segi makna qurban itu sendiri mempunyai arti “Mendekat/Sangat dekat”
di ambil dari kata “qoriba (bhasa arab)” yang berarti sangat dekat
yang berfungsidi akhirat nanti dari sebuah Quran itu sendiri adalah bukan bekan mahalnya daging atau besarnya hewan yang di qurbankan. Tetapi semua di ukur dari NIAT nya..niat yang baik akan membawa kita pada kebaikan pula..
HUKUM
Hewan Untuk BerQurban
Hewan yang di gunakan untuk berqurban adalah hewan yang HARUS HALAL untuk di makan pastinya, dan hewan yang dapat di tunggangi seperti :
- KUDA
- SAPI
- UNTA
- KAMBING
- KERBAU
- DOMBA
Setiap orang pasti punya kriteria masing-masing dong yaa..
Nahh begitupula Qurban ini, ada kriteria tersendiri untuk hewan Qurban agar bisa kita Qurbankan
Ciri-ciri hewan qurban kita SAH,
Seperti :
- Kambing yang berumur 1-2 tahun
- Kambing yang berumur 2 tahun masuk ke 3 tahun
- Unta / Sapi yang berumur 5 tahun atau mauk ke 6 tahun
- Sapi ,Unta ,Kerbau, pengadaan nya (patungan) boleh sampai 7 orang dan boleh di niatkan untuk keluarga.
- Kambing pengadaannya (patungan) hanya boleh dengan 1 orang saja tetapi jika untuk belajar boleh saja..dan juga boleh diniatkan untuk keluarga.
Ciri-ciri hewan Qurban yang TIDAK SAH,
seperti :
- Ketika hewan itu buta/sakit mata yang membuat dia tidak bisa melihat (salah satu?kedua matanya)
- Ketika hewannya pincang/kakinya tidak normal
- Ketika hewannya sakit jelas (dapat di deteksi) contohnya tidak nafsu makan, lemas,dll atau juga bisa telinga/ ekornya putus (tidak sempurna)
- Ketika hewan terlalu kurus sehingga tulang sum-sumnya tidak ada (berdirinya tidak tegap)
Ciri-ciri hewan Qurban yang MAKRUH
Dimaksud makruh ini berarti tetap diterima tetapi belum sempurna dan juga mendekati haram tetapi boleh.
Seperti :
Ketika hewannya di kebiri (dipotong kemaluannya) agar syahwatnya dialihkan ke makanannya
Ketika hewannya mempunyai tanduk dan tanduknya patah /retak
Pada pembahasan di atas kita sudah mengorek dari sisi hewan Qurbanya bukan..
Sekarang saya akan membahas mengenai
Waktu, Sunnah, dan Qurban untuk nadzar
Yang pertama yakni Waktu yang tepat untuk penyembelihannya
Seperti :
Ketika dimulainya 10 dzulhijjah matahari terbit (pagi),
Setelah shola died,
Selesai waktu khutbah setelah 7-5 menit
SEBELUM ITU QURBAN TIDAK SAH!!
Yang kedua yakni sunnah dalam berQurban
Seperti:
Tasmiyah yakni membaca basmalah
Membaca sholawat kepada nabi
Menghadapkan hewan kepada kibkat
Takbir
Berdoa untuk di kabulkan
Yang ketiga yakni berQurban untuk nadzar
Seperti:
Ada seseorang yang berQurban untuk memenuhu nadzarnya maka, dia tidak boleh memakan daging hewan yang telah ia Qurbankan sedikitpun tetapi jika Qurbannya iitu hanya sekedar untuk menjalankan sunnah boleh dimakan sendiri komposisinya sepertiga diamakan sendiri dan sepertiganya lagi dihadiahkan untuk orang yang lebih membutuhkan.
Nah..Qurban juga boleh dihadiahkan kepada orang yang lebih mampu, dishodaqohkan untuk yang fakir dan juga boleh dimakan sendiri
Bagaimana kawan sudah jelaskan..
Penjelasan saya tentang FIQIH QURBAN kali ini..
Jika ada salah mohon dimaafkan karena saya manusia bukan malaikat
Dan manusia itu tempatnya salah..
Sekian dari saya
wassalamualaikum wr.wb

Comments
Post a Comment